Jumat, 30 November 2018

BUDAYA - BUDAYA INDONESIA YANG DIKLAIM NEGARA LAIN




Kita sebagai warga negara indonesia yang memiliki jutaan kebudayaan, pastinya memiliki rasa bangga. Dari Sabang sampai Merauke tang kaya akan jumlah penduduk, luas wilayah, samapi keberagaman budaya setiap daerahnya. Namun, kesadaran kita sebagai warga negara dalam mencintai dan melestarikan budaya indonesia tidak setinggi rasa bangga yang dimilikinya.











Bangga tanpa kontribusi dengan kebudayaan indonesia sama saja dengan tidak membantu Bumi Pertiwi. Akibat dari rasa ketidakpedulian dalam menjaga budaya sendiri, akhirnya budaya asli Indonesia justru diambil dan diklaim oleh negara lain.

Simak daftar berikut yang menunjukkan budaya asli indonesia "diklaim" oleh negara lain












1. Desain kerajinan perak Desak Suwarti (Bali) diklaim oknum Warga Negara Amerika


Desain kerajinan perak Desak Suwarti, pengrajin perak asal Desa Celuk, Gianyar, yang diklaim oleh warga negara Amerika, mantan konsumennya yang menyatakan bahwa desain kerajinan perak tersebut sebagai hasil karyanya dan digunakan untuk kepentingan komersial.
Lebih menyedihkan lagi, Desa Celuk bahkan sempat mendapat tuduhan karena melanggar HAKI atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) atas karyanya sendiri yang diklaim oleh orang lain. 

2. Batik Jawa digunakan sebagai desain produk perusahaan asal jerman



Kasus pertama adalah batik Jawa yang desainnya digunakan sebagai desain produk - produk adidas pada tahun 2006. Ada beberapa produk yang menggunakan desain batik ini seperti jaket, kaos, sepatu, dan topi. Dalam seri "Adidas Materials of the World Project", produk Adidas yang menggunakan budaya batik Jawa ini hanya diproduksi sebanyak 1000 unit produk. Pro dan Kontra terhadap kasus ini bergulir diantara masyarakat Indonesia.
 Ada yang mendukung dan merasa bangga dengan penggunaan motif batik Jawa tersebut dan menganggap bahwa budaya kita semakin dikenal oleh Dunia. Namun, tidak sedikit yang tidak setuju bahkan memprotes sebab produk Adidas seri tersebut sudah termasuk dalam kategori pelanggaran HAKI

3. Budaya Indonesia yang diklaim Negara Malaysia


Pemberitaan masalah yang satu ini mungkin lebih gencar dan lebih akrab di telinga kita. Klaim budaya Indonesia yang dilakukan Malaysia bahkan tidak hanya dilakukan satu atau dua kali dan bukan hanya pada beberapa budaya Indonesia. Mulai dari lagu daerah, tarian tradisional, hingga produk kain dan juga pulau kecil yang semuanya termasuk dalam warisan budaya Indonesia sempat di klaim oleh Malaysia.
Perdebatan masyarakat dua negara ini bahkan sempat membuat blok dan saling menjatuhkan antara Indonesia dengan Malaysia
Beberapa warisan budaya dan kekayaan negeri yang sempet dinyatakan sebagai budaya asli Malaysia antara lain Batik, Lagu Rasa Sayange (dari Maluku), Reog Ponorogo, Wayang, Kuda Lumping, Rendang (makanan khas Padang), Keris, Angklung, Tari Pendet, Tari Piring, Tari Tor - Tor, Gamelan Jawa, Pulau Sipadan, dan Ligitan, Blok Ambalat, dan juga Perairan Sambas.
Cukup mencengangkan sebab klaim yang dilakukan Malaysia tidak hanya pada sebagian kecil dari budaya Indonesia namun hampir mencakup semua tipe budaya. 

4.  Kopi Toraja (Sulawesi Selatan) diklaim perusahaan asal Jepang


Tahun 2005, Kopi Toraja yang merupakan budaya asli Indonesia, khususnya berasal dari Sulawesi Selatan, pernah menjadi bahan perdebatan dan perebutan antara Indonesia dengan Jepang. Pasalnya produk ini pernah diklaim oleh Jepang sebagai produk asli negara maju tersebut.
Bahkan, harga Kopi Toraja yang ditawarkan sejak dibungkus oleh bangsa Jepang bisa mencapai Rp.169.000 per cangkir. Promosi yang dilakukan secara terang - terangan menyatakan bahwa kopi Toraja sudah menjadi produk yang bertabel KEY COFFEE
Saat ini pemerintah sedang berusaha melakukan aktivitas sertifikasi berkaitan dengan kopi yang mendapat julukan "Queen of Coffee" ini. Penggemar kopi yang menginginkan kopi dengan cita rasa kuat namun kadar keasaman relatif rendah bisa menjadikan kopi toraja pilihan yang tepat

5. Kopi Gayo diklaim perusahaan Multinasional Belanda


 
Kopi asal Aceh ini pernah diklaim oleh Belanda, negara yang menurut sejarah pernah menjajah bangsa kita. Masalah muncul ketika kopi asal Indonesia ini di produksi perusahaan asal Belanda dan sempat diklaim sebagai produk Negara Kincir tersebut.
Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Tengah menyatakan meski konflik perebutan hak merk kopi tersebut belum tuntas namun perusahaan Belanda sudah tidak lagi mengklaim produk tersebut dan mereka memiliki kewajiban untuk membubuhkan lebel indikasi Geografi atau IG pada setiap bungkus produk.
Label Indikasi Geografi tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang akan melindungi nama asal produk sehingga pihak yang tidak berhak, seharusnya tidak bisa menggunakan IG apalagi bila penggunaannya cenderung menipu konsumen dari informasi yang tepat mengenai produk tersebut.
Kopi Arabica Gayo merupakan jenis kopi yang hanya dibudidayakan di tiga wilayah Indonesia, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.

Rasa bangga boleh saja kita miliki namun harus menerima konsekuensi untuk ikut melestarikannya. Jika sudah terjadi kasus klaim budaya oleh negara lain, baru kita bingung untuk merebut kembali dan cenderung menyalahkan pemerintah karena tidak peduli pada harta negara. Sebenarnya kita yang harus memulai perubahan dan revolusi mental, termasuk dalam upaya menjaga dan melestarikan budaya indonesia.

Hanya mengajukan protes kepada pemerintah untuk mengambil kembali budaya Indonesia, yang mungkin nantinya tidak akan kita jaga bukanlah sebuah tindakan yang akan menciptakan perubahan dan mengembalikan semua budaya Indonesia menjadi warisan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar